Ada 2 cara mengajukan klaim :
1. Penjaminan.
# Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan
A. Klaim Riwayat Inap
- Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
- Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
- Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
- Sesegera
mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu
Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
- Selama
perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang
tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan
di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan
tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential
Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal
manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di
kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya
yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya
tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan
Rumah Sakit.
- Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
- Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
- Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910
Anda dapat mengambil form disini dengan cara kunjungi Situs Prudential disini, lalu mendownload sesuai kriteria klaim yang akan anda klaim
2. Reimbursement.
Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement.
A. Rawat inap.
( PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical Syariah/non Syariah, PRUhospital cashplan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)
-
Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
- Formulir Surat Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli beserta rinciannya
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami
B. Rawat non Inap:
-
Polis Asli
-
Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement. - Formulir Surat Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
-
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
meninggal dunia. - Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
- Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
- Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami
Untuk
dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan
klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan
mengunjungi website kami www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.
No comments:
Post a Comment